Foto Roy Suryo dengan meme menghina rupang Buddha
Roy Suryo Menghina Rupang Buddha
Mantan mentri Pemuda dan Olah Raga mengunggah sebuah meme stupa Borobudur berwajahkan Presiden Joko Widodo. Tindakan yang dia anggap lucu ini sesungguhnya adalah penghinaan pada lambang suci umat Buddha dan presiden Republik Indonesia. Maka dari itu Dharmapala Nusantara melaporkan Tindakan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti. Dan dari hasil pelaporan itu Roy Suryo ditahan lalu kemudian dilanjutlkan ke proses persidangan dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp. 150 juta.
Dharmapala Nusantara – FABB Bersama kuasa hukum melaporkan Roy Suryo ke POLDA Metro Jaya