Leo Pratama Limas

Leo Pratama limas saat menghadiri persidangan.

Leo Pratama Limas

Pada 2 Juni 2020, seorang pemuda asal Pontianak, Kalimantan Barat, Leo Pratama Limas dilaporkan oleh Dharmapala Nusantara ke Polres Metro Jakarta atas perkara ujaran kebencian melalui media elektronik. Dalam unggahannya Leo menginjak-injak kitab suci Ta Pei Chou, Ko Ong Kwan Se Im Keng, Sutra Intan, dan sutra Teratai. Serta menghina tokoh agama Buddha yaitu Biksu Pertama Indonesia, Bhante Ashin Jinarakkhita. Mendiang Bhante Ashin, yang bahkan memperoleh Bintang Maha Putra dari negara dihina Leo sebagai “pertapa dungu”. Tindakan ini jelas sebagai perilaku penistaan dan penghancuran pada nilai-nilai kerohanian umat Buddha khususnya umat Buddha sekte Mahayana. Tak lama setelah itu, Leo ditangkap dan diamankan karena dinilai meresahkan. 

Leo Pratama Limas dianggap melakukan indakan menodai agama Buddha. Ia didakwa melakukan Penodaan agama Buddha melalui ITE Pasal 28 ayat 2 Undang Undang ITE.

https://buddhazine.com/leo-pratama-limas-dituntut-tiga-tahun-penjara-dan-denda-satu-miliar/

BAGIKAN ARTIKEL INI​

Ikuti kami juga di Sosial Media